REMBANG - Meningkatkan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19, Kodim 0720/Rembang bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dan pemeriksaan kartu vaksin dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Sebanyak satu pleton Tim Satgas Gabungan terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP diterjunkan dalam Operasi Yustisi di wilayah kabupaten Rembang yang dilaksanakan pada Kamis (06/01/2022), mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut digelar di depan tugu batik depan pasar Rembang Jalan Pemuda, kecamatan Kota, kabupaten Rembang yang dipimpin Pjs. Pasiops Letda Arm Supartono.
Pjs. Pasiops Letda Arm Supartono menyebutkan, Tim Satgas Covid-19 melaksanakan operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat yang sudah mulai abai tidak menggunakan masker agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya prokes.
"Tujuan operasi yustisi ini mengingatkan kembali warga yang abai terhadap Prokes. Selain itu kami lakukan pemeriksaan kartu vaksin dalam aplikasi Peduli Lindungi, " ujarnya.
Terkait teknis pelaksanaan operasi yustisi tersebut, Dandim menjelaskan, pelanggar prokes akan didata dan melakukan pemeriksaan swab antigen, selanjutnya diimbau untuk melaksanakan vaksinasi bagi warga yang belum vaksin dosis 1 dan 2.
Untuk pelanggar Prokes pada operasi yustisi kali ini sebanyak 3 orang yang terjaring, dilanjutkan swab antigen dengan hasil seluruhnya negatif.
"Dari hasil operasi yustisi saat ini, bagi yang melanggar tidak menggunakan masker dilakukan swab antigen dan alhamdulillah 10 orang itu hasilnya negatif, " kata Letda Arm Supartono.
Lebih lanjut Letda Arm Supartono mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dosis 1 dan 2.
"Ke depan kami akan melaksanakan operasi yustisi secara masif untuk mengantisipasi awal tahun 2022 akan menjadi lonjakan, karena di luar negeri sudah ada varian baru, mudah-mudahan negara kita aman dan cakupan vaksinasi di kabupaten Rembang terus meningkat, " tutupnya. Sumber Pendim 0720/Rembang.
Editor : JIS Agung w